
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi mengganti empat nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perubahan nama OPD itu berdasarkan nomenklatur dari pemerintah pusat dan peraturan daerah (perda).
Atas perubahan nama OPD itu, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, melantik kembali Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Selasa (23/1/2024).
Adapun empat OPD berganti nama ialah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRID).
“Saya harap ganti nama empat OPD ini para pegawai dapat lebih meningkatkan kinerja seluruh OPD secara maksimal,” kata Bunda Eva, sapaan akrabnya.
Berganti Bappeda menjadi BPPRID jelas dia, Pemkot Bandarlampung akan membuat bidang tersendiri.
“Untuk penelitian belum ada bagiannya, mungkin akan kerja sama dengan perguruan tinggi di Bandarlampung,” ungkapnya.
Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Herliwaty, mengatakan perubahan nomenklatur ini sesuai dengan perda yang terbit pada 1 Januari 2024.
“Dari perda itu, turunannya perwali, sehingga hari ini dilantik untuk mengubah empat nomenklatur itu,” tutur dia.
Pada pelantikan itu juga dilepas 85 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandarlampung memasuki masa pensiun.
Secara perinci ke-85 ini, yakni 55 orang fungsional guru, 5 orang fungsional kesehatan, dan 25 orang tenaga struktural/pelaksana. (rn)